Yth.:
1. Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP
2. Guru Calon Penerima Bantuan Kualifikasi Jenjang SD dan SMP (terlampir)
Kami mohon maaf telah terjadi kesalahan penulisan kuota kualifikasi jenjang DIKDAS.
Kuota DIY = 1169, KUOTA SLEMAN = 317;
KUOTA SD = 304; KUOTA SMP = 13.
Pada keterangan sebelumnya kami cantumkan kuota Sleman = 587. Kuota tersebut adalah kuota untuk tunjangan fungsional guru Non PNS.
Oleh karena itu untuk Jenjang SD dengan nomor berkas 305 - SD s.d. 570 - SD kami ralat untuk tidak mengumpulkan berkas usulan Bantuan Kualifikasi ke S-1.
Jika peserta dengan nomor berkas 1 s.d. 304 tidak dapat menunjukkan bukti yang sesuai dan dinyatakan TMS, maka nomor berikutnya akan kami panggil kembali sebagai pengganti.
Informasi pengumpulan berkas ini khusus bagi guru jenjang SD dan SMP (DIKDAS). Bagi guru jenjang DIKMEN akan kami informasikan setelah adanya koordinasi dengan Direktorat pusat.
DOWNLOAD RALAT NOMOR BERKAS KUALIFIKASI DIKDAS
DOWNLOAD RALAT KETENTUAN BERKAS KUALIFIKASI DIKDAS
ini bantuan guru yang meneruskan kuliah s-1???
BalasHapusbagi nama yang tidak terlampir bagaimana? pdahal sdng mneruskan s1.
BalasHapusAsslm. Bolehkah saya memberi masukan? Mohon pendataan diutamakan untuk pemerataan, ada yang sampai dapat 2-3 kali, ada yg mengajukan berkali-kali tidak dapat. Di Kulon Progo, kalau sudah pernah dapat 1 kali, pengajuan berikutnya langsung ditolak... mohon kebijakannya.. bagaiman dengan GTT, kok kesannya mengutamakan PNS, bukankah GTT itu seharusnya lebih diutamakan.. trm ksh
BalasHapusTerima kasih, masukan akan kami sampaikan kepada atasan.
HapusUntuk saat ini masih berpedoman pada ketentuan dari pusat. silahkan bisa langsung download di website kemdiknas..
piye to mas kok asal urut saja to. kreterianya apa?
BalasHapus