Rekap

Sabtu, 03 Maret 2012

KETENTUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL NONPNS DAN BANTUAN KUALIFIKASI KE S-1

Berikut kami sampaikan Kriteria Penerima dan Daftar Usulan Calon Penerima untuk :
1. Subsidi Tunjangan Fungsional Non PNS 
2. Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-1/D-IV


Daftar Usulan Calon Penerima sudah kami sampaikan ke pusat untuk diterbitkan SK Penerima dengan mengacu pada Kuota per Kabupaten/Kota yang langsung ditentukan oleh pusat dan provinsi.
Terkecuali untuk jenjang TK yang sudah disampaikan pembagian kuotanya, yaitu 674 guru untuk fungsional dan 27 guru untuk kualifikasi S1 dengan batas tahun masuk perkuliahan 2008 dan mempunyai IPK tertinggi.
Informasi tanggal pengumpulan berkas akan kami sampaikan setelah terbit SK Penerima dari pusat. Apabila ternyata data yang diupdate tidak sesuai dengan berkas yang dikumpul maka tidak akan dilanjutkan ke tahap pencairan dana.


Catatan: tidak semua yang kami usulkan ke pusat diterbitkan SKnya. Karena tergantung dari kuota yang telah ditentukan oleh pusat.




DOWNLOAD KRITERIA FUNGSIONAL NON PNS
DOWNLOAD KRITERIA KUALIFIKASI KE S-1/D-IV


DOWNLOAD USULAN FUNGSIONAL TK
DOWNLOAD USULAN FUNGSIONAL DIKDAS (SD-SMP)
DOWNLOAD USULAN FUNGSIONAL DIKMEN (SMA-SMK)

DOWNLOAD USULAN KUALIFIKASI TK
DOWNLOAD USULAN KUALIFIKASI DIKDAS (SD-SMP)
DOWNLOAD USULAN KUALIFIKASI DIKMEN (SMA-SMK)








6 komentar:

  1. untuk mahasiswa S1 lanjutan semester 12 (jika dihitung selama menmpuh S1 berarti smester 8) bisa apa tidak? sedang proses skripsi...

    BalasHapus
  2. mohon lebih diperjelas lg, sbnrnya jatah kualifikasi utk tiap sekolah itu brp,karena di sd saya ada 3 orang yg melanjutkan tp hanya ada 1 yg msk dftr usulan,tp tmn sy kok ada yg 1 sd 3 orang msk dftr smua.mohon ada pemerataan.....terimakasih

    BalasHapus
  3. u/ Dian Wie: data kami ambil dari update online kemarin bu, dan data sudah kami kirim k pusat.

    u/ Dosen SD: kuota kualifikasi ditentukan oleh pusat, sesuai dengan ketentuan terlampir. jadi tidak melihat jatah sekolah satu dengan yang lain..

    BalasHapus
  4. Kalau jam kerja kurang 1 bulan dari 6 gimana Pak?
    Mohon informasi..
    Terima kasih.

    BalasHapus
  5. Mohon diperjelas pertanyaannya..

    BalasHapus
  6. Dalam syarat disebutkan:"2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun pada 1 Januari 2012 , atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2006 dan sebelumnya".
    Nah,apabila Guru memiliki masa keja 6 tahun kurang 1 bulan (SK per Februari 2006) apakah bisa masuk dalam daftar penerima tunajangan profesi?

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.