1. Pengawas Sekolah
2. Kepala Sekolah
3. Guru PNS Daerah
4. Guru Tetap Yayasan Yang Sudah Bersertifikat Pendidik
Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan PK Guru Sumatif Tahun 2014, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait prosedur pelaporannya:
1. Guru dan Kepala Sekolah mengisi Laporan Secara Online pada link di bawah ini dengan mengacu format yang ada pada lampiran surat edaran.
2. Guru dan Kepala Sekolah mengumpulkan Rekap Hasil PK Guru dan PK Guru Tugas Tambahan (Bagi Yang Menjabat) secara kolektif satu sekolah, kecuali TK melalui pengurus IGTKI.
Atau secara rinci silahkan unduh Surat Edaran pada link di bawah ini. Terima Kasih.
FORMULIR ONLINE TELAH DITUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.