Kepada
Kepala TK,SD,SMP,SMA dan SMK
Di Kabupaten Sleman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Agar tugas utama tersebut
berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Kabupaten Sleman akan melaksanakan monitoring yang akan dilaksanakan oleh
Pengawas Sekolah. Selanjutnya hasil rekomendasi program monitoring tersebut
akan menjadi salah satu kelengkapan pengajuan pembayaran tunjangan profesi.
Berkait dengan hal tersebut Kami harap Kepala TK, SD, SMP, SMA dan
SMK di Kabupaten Sleman untuk memberikan informasi dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen administrasi
setiap guru di sekolah masing-masing.
Demikian informasi ini disampaikan agar menjadi perhatian.
DOWNLOAD SURAT EDARAN DAN CONTOH INSTRUMEN MONITORING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.