Rekap

Rabu, 23 Juli 2014

KEGIATAN MONITORING ADMINISTRASI GURU



Kepada
Kepala TK,SD,SMP,SMA dan SMK
Di Kabupaten Sleman
                  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Agar tugas utama tersebut berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sleman akan melaksanakan monitoring yang akan dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah. Selanjutnya hasil rekomendasi program monitoring tersebut akan menjadi salah satu kelengkapan pengajuan pembayaran tunjangan profesi.
Berkait dengan hal tersebut Kami harap Kepala TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Sleman untuk memberikan informasi dan melakukan evaluasi  terhadap kelengkapan dokumen administrasi setiap  guru di sekolah masing-masing. 
Demikian informasi ini disampaikan agar menjadi perhatian.

 
DOWNLOAD SURAT EDARAN DAN CONTOH INSTRUMEN MONITORING 




 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.