Bagi PTK yang belum terdaftar, silahkan melapor dengan cara:
1. Mengisi Formulir Online Bagi PTK Baru pada link di bawah ini.
2. Mencetak hasil pengisian formulir online tersebut sebagai bukti pendaftaran.
3. Mengumpulkan hasil cetak formulir online beserta laporan data PTK baru yang sudah di tandatangan oleh PTK dan Kepala Sekolah sesuai format yang dapat diunduh pada link di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.