Dengan hormat, berdasarkan surat Kepala LPMP Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2955/J32/LL/2014 tanggal 6 Juni 2014 perihal Sertifikasi Kedua dan berdasarkan hasil rapat koordinasi di LPMP DI. Yogyakarta tanggal 12 Juni 2014 kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Guru sasaran peserta sertifikasi kedua di prioritaskan sebagai berikut :
1. Memiliki sertifikat pendidik dan mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
2. Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri)
termasuk mutasi antar daerah yang ketugasannya tidak sesuai dengan sertifikat
pendidik dengan memperhatikan kualifikasi ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
3. Guru PNS dan Bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, dengan
memperhatikan kualifikasi ijazah S-1/D-IV yang dimiliki dan jumlah jam mengajar
(harus jam tatap muka) minimal 24 jam/minggu pada mata pelajaran sertifikasi
kedua. yaitu :
a. Guru TIK yang
berlatar belakang selain TIK,
b. Guru IPA di
SMK,
c. Guru IPS di
SMK,
d. Guru
Kewirausahaan di SMK,
e. Guru KKPI di
SMK,
f. Guru
Keterampilan di SMP dan SMA.
Sehingga guru tidak perlu melakukan pemberkasan jika :
1. Jika tidak memenuhi ketentuan nomor 1-3 yang tersebut diatas.
2. Guru bersertifikat pendidik pada point a - f yang tidak memenuhi persyaratan
khususnya ketentuan nomor 3 tersebut di atas.
1. Jika tidak memenuhi ketentuan nomor 1-3 yang tersebut diatas.
2. Guru bersertifikat pendidik pada point a - f yang tidak memenuhi persyaratan
khususnya ketentuan nomor 3 tersebut di atas.
24 jam/minggu.
C. Sertifikasi nkedua tidak diperuntukkan bagi guru yang mengampu mata pelajaran yang
tidak linier dengan kualifikasi akademiknya namun sertifikat pendidik sudah sesuai
dengan tugas mengajar.
Bagi guru yang menjadi sasaran prioritas diharap mengisi formulir online di bawah ini dan mengumpulkan berkas sesuai ketentuan terlampir pada:
Hari, tanggal : Selasa, 17 Juni 2014
Pukul : 09.00 - 10.00 WIB
Tempat : Bidang PPTK
Demikian informasi kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
DOWNLOAD EDARAN SERTIFIKASI KEDUA
PENGISIAN FORMULIR ONLINE PENGAJUAN SERTIFIKASI KEDUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.