Berikut kami sampaikan laporan pembayaran tunjangan profesi Triwulan I Tahun 2014 sebagaimana terlampir pada link di bawah ini.
Terkait dengan permasalahan teknis entri data sehingga Guru Produktif SMK yang melakukan pembelajaran bertim menjadi terbayarkan tunjangan profesinya, sedang dalam tahap pengkajian ulang dan pembahasan ke pusat untuk keputusannya finalnya. Dan untuk sementara dana yang sudah tercantum akan diblokir terlebih dahulu sampai dengan adanya keputusan final. Jika dalam pengkajian ulang dinyatakan lolos memenuhi persyaratan maka akan kami sampaikan kembali nominal yang telah di blokir tersebut.
Keputusan final akan kami sampaikan melalui surat edaran resmi.
Penerbitan SKTP jenjang TK, SMA dan SMK dimungkinkan sampai dengan bulan Oktober 2014 untuk satu tahun anggaran.
Penerbitan SKTP jenjang SD dan SMP Semester Genap Tahun Ajaran 2013/2014 sampai dengan bulan Mei 2014 untuk periode Januari-Juni 2014. Sedangkan penerbitan SKTP semester ganjil 2014/2015 dilakukan setelah update data Dapodik tahun ajaran baru disinkronkan ke Dapodik pusat.
Pembayaran guru Non PNS dilakukan oleh pusat.
Demikian informasi kami sampaikan.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.