Rekap

Selasa, 10 Desember 2013

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 BAGI GURU BUKAN PNS JENJANG TK

Kepada :
Guru Bukan PNS Jenjang TK 
Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2013
di Kabupaten Sleman.

Dengan hormat,  berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal nomor : 1698/B5.1/KP/2013  tanggal 18 Oktober  2013, tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TK Non PNS,  diinformasikan  kepada seluruh Guru Bukan PNS jenjang TK  yang menerima tunjangan profesi bahwa :
1.   Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 bagi Guru TK Bukan PNS sebesar Rp. 302.093.000.000,-, sedangkan kebutuhan anggaran adalah Rp. 450.850.371.240,- sehingga terdapat kekurangan dana sebesar Rp. 148.757.371.240,-. Berkait dengan hal tersebut pembayaran tunjangan profesi bagi Guru Bukan PNS jenjang TK Tahun 2013 hanya bisa dibayarkan selama 8 (delapan) bulan.
2.  Kekurangan pembayaran sebanyak 4 (empat)  bulan pada tahun 2013 akan dibayarkan melalui DIPA Direktorat PPTK PAUDNI tahun 2014.

3. Selanjutnya para guru diharap untuk mengecek kembali jumlah bulan pembayaran tunjangan profesi melalui Kemdikbud telah sesuai dengan pencairan sebagaimana informasi diatas. Apabila belum sesuai diharap segera melaporkan ke Bidang P2TK Dinas Dikpora Kabupaten Sleman.

Berikut kami sampaikan surat dari Ditjen PAUD-NI yang dapat diunduh pada Link 
dibawah ini 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.