Guru Bukan PNS Jenjang TK
Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2013
di Kabupaten Sleman.
Dengan hormat, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal nomor : 1698/B5.1/KP/2013 tanggal 18 Oktober 2013, tentang Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru TK Non PNS, diinformasikan kepada seluruh Guru Bukan PNS jenjang TK yang menerima tunjangan profesi bahwa :
1. Jumlah
anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 bagi
Guru TK Bukan PNS sebesar Rp. 302.093.000.000,-, sedangkan kebutuhan anggaran
adalah Rp. 450.850.371.240,- sehingga terdapat kekurangan dana sebesar Rp.
148.757.371.240,-. Berkait dengan hal tersebut pembayaran tunjangan profesi
bagi Guru Bukan PNS jenjang TK Tahun 2013 hanya bisa dibayarkan selama 8
(delapan) bulan.
2. Kekurangan
pembayaran sebanyak 4 (empat) bulan pada
tahun 2013 akan dibayarkan melalui DIPA Direktorat PPTK PAUDNI tahun 2014.
3. Selanjutnya
para guru diharap untuk mengecek kembali jumlah bulan pembayaran tunjangan
profesi melalui Kemdikbud telah sesuai dengan pencairan sebagaimana informasi
diatas. Apabila belum sesuai diharap segera melaporkan ke Bidang P2TK Dinas
Dikpora Kabupaten Sleman.
Berikut kami sampaikan surat dari Ditjen PAUD-NI yang dapat diunduh pada Link
dibawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.