Kepada Guru Bersertifikat Pendidik
Di Kabupaten Sleman
Dengan hormat kami
sampaikan informasi berkait dengan Finalisasi
Penyelesaian Masalah Tunjangan Profesi 2013.
I. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS
melalui Dana Transfer Daerah
Kabupaten Sleman tahun 2013 :
Kepada guru
PNS yang telah terbit SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 dan telah menerima tunjangan
profesi Triwulan I, II namun pada
Triwulan III tidak menerima tunjangan profesi diharapkan segera klarifikasi ke
Bidang P2TK Dinas Dikpora Kabupaten Sleman melalui Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan berdasarkan
jenjang tugas mengajar paling lambat tanggal 28 November 2013.
II. Finalisasi Penyelesaian Masalah
Tunjangan Profesi 2013 Khusus Jenjang
Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
A. A. Masalah
Pasca SK :
Tidak Dibayarkan TW 2 dan 3 (Terutama
bagi Guru bukan PNS yang dibayar Pusat)
* Penyebab :
1. JJM hilang karena tidak mengisi data
semester 2
2. JJM hilang karena diberikan ke Guru
Lain
3. Rombel tidak normal karena mengganti
ganti Guru dalam satu rombel.
(JJM Terkunci)
4. Kesalahan Pengentrian
* Penyelesaian
:
1. Perbaikan atau update data di Dapodik
versi baru tahun 2013 paling lambat
30 November 2013.
2. Keputusan Penerbitan SK Tunjangan
Profesi menjadi kewenangan Direktorat P2TK
Dikdas.
B. Penyelesaian
penerbitan SK tunjangan profesi yang belum terbit dari Direktorat P2TK
Dikdas
melalui Update JJM non Dapodik oleh operator di Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Sleman yaitu :
1 * Update
JJM Non Dapodik digunakan khusus untuk :
a. Guru yang belum di SK kan karena
tidak mendapat JJM 24 di semester lalu namun mendapat JJM 24 di semester ganjil
2013/2014.
b. Penerbitan
SK TP semester 2 tahun 2013 /semester ganjil 2013/2014
(hanya berlaku juli sd desember
2013)
2 * Guru
yang dimaksud harus menyerahkan bukti berkas sebagai berikut :
a. Fotocopy
Sertifikat Pendidik
b. SK
beban mengajar Semester 1 (2013-2014)
c. Jadwal
pembagian jam mengajar.
d. Surat
Pernyataan Kebenaran data dan kesediaan pertanggungjawaban secara
hukum oleh kepala sekolah
e. File SK beban mengajar 1 (2013-2014) dan jadwal
pembagian jam mengajar
dalam bentuk file. pdf , nama file dituliskan sebagai berikut :
SK dan Jadwal
Mengajar _ nama guru_ nama sekolah.
3 * Berkas guru dimaksud dijilid sesuai urutan point 2, dan diserahkan ke
Bidang
P2TK pada tanggal 25 November 2013.
4 * Proses
Update JJM Non Dapodik yang dilakukan Operator Dinas tidak menentukan
terbitnya SK Tunjangan Profesi Tahun 2013.
Demikian
informasi ini disampaikan, agar dapat ditindaklajuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.