Kepada Guru Bersertifikat Pendidik
Jenjang SD dan SMP Kabupaten Sleman
Diberitahukan bahwa pada tahun 2013, penerbitan surat keputusan penerima tunjangan profesi khusus jenjang SD dan SMP berbasis pada DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), silahkan unduh file edaran pada link di bawah ini.
Terkait hal tersebut dengan ini kami sampaikan data guru yang telah terbit SKTP, telah siap SK, dan data guru yang tidak memenuhi syarat sampai dengan 9 April 2013 dari Aplikasi Dapodik pada link di bawah ini.
Bagi guru PNS yang telah terbit SKTP namun data penerbitan seperti : Pangkat golongan, Gaji Pokok, Nomor Rekening dan Nama Bank tidak sesuai dengan data pemberkasan, diharap tetap tenang karena Dinas Dikpora Kabupaten Sleman dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi bagi yang telah terbit SKTP akan mendasarkan pada hasil pemberkasan. Sedangkan bagi Guru Bukan PNS Dinas Dikpora Kabupaten Sleman menunggu informasi lebih lanjut dari Kemdikbud sebagai penyalur tunjangan profesi Guru Bukan PNS.
Bagi guru yang belum memenuhi syarat diharapkan melakukan update data kembali melalui OPERATOR DAPODIK SEKOLAH sampai dengan akhir bulan Mei 2013.
Sedangkan bagi guru yang mutasi ke Kabupaten SLeman dan belum masuk dalam data diharap menghubungi operator tunjangan profesi dari Dinas Pendidikan daerah asal meliputi:
1. Cek sudah terbit SK atau belum, jika sudah terbit SKTP di daerah asal maka tunjangan profesi dibayarkan melalui daerah asal.
2. Jika belum terbit SKTP, silahkan meminta operator tunjangan profesi dari Dinas Asal untuk memutasikan data guru mutasi ke Kabupaten Sleman.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima Kasih.
DOWNLOAD SURAT EDARAN DAN DAFTAR NAMA TERBIT SK PER 9 APRIL 2013
DOWNLOAD TAMBAHAN TERBIT SK PER 14 APRIL 2013
Berikut hasil sharing terkait aplikasi dapodik dari forum operator dapodik. Silahkan bagi operator dapodik lain yang ingin berbagi untuk kami tampilkan pada blog ini.
DOWNLOAD: PERMASALAHAN SEPUTAR APLIKASI DAPODIK
DOWNLOAD: SHARING OPERATOR DAPODIK
DOWNLOAD: MATERI PENDUKUNG APLIKASI DAPODIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.