Kepada Yth.
Guru Jenjang Pendidikan Dasar ( SD dan SMP)
Kabupaten Sleman
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar tentang Percepatan Pengumpulan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dasar tahun 2012 sebagai dasar penetapan alokasi untuk tunjangan guru, kami sampaikan bahwa guru harus memastikan data yang telah dientry di Dapodik Jenjang Pendidikan Dasar ( SD dan SMP) benar-benar valid melalui operator sekolah masing-masing. Validasi paling lambat dilakukan Minggu III bulan Desember 2012.
Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Validasi Data PTK Dikdas di Dapodik.
Demikian harap segera ditindaklanjuti, terima kasih
DOWNLOAD SURAT EDARAN VALIDASI DATA PTK PADA DAPODIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.