Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016, Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”. Dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan LPMP Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi guru yang namanya tercantum dalam daftar calon peserta PLPG tahun 2017 agar menyerahkan berkas ke Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman pada hari Senin-Selasa, tanggal 3-4 April 2017 pada jam kerja, dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran.
Informasi terkait kriteria dan tahapan sertifikasi guru dalam jabatan, edaran resmi verifikasi dan validasi data, serta daftar nama calon peserta dapat diunduh pada link di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.