Kepada
Yth.
1. Kepala UPT Pelayanan Pendidikan
Kecamatan
2. Kepala TK/SD/SMP
3.
Pengawas Sekolah
di
Sleman
Dengan hormat, berikut kami sampaikan informasi pelaksanaan kegiatan Pemilihan
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi Tahun 2017,Tingkat Kabupaten Sleman.
Namun dikarenakan pedoman pelaksanaan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah Berprestasi Tahun 2017 belum diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, maka kami sampaikan kriteria dan ketentuan kegiatan tersebut
berdasarkan pedoman pelaksanaan Tahun 2016
sebagai berikut:
A. Jenis Pemilihan
1. Pemilihan Guru berprestasi jenjang TK, SD dan SMP
1. Pemilihan Guru berprestasi jenjang TK, SD dan SMP
2. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Jenjang TK, SD dan SMP
3. Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Jenjang TK, SD dan SMP
B. Waktu Penyelenggaraan
1. Tingkat sekolah: minggu 2 bulan Februari 2017.
2. Tingkat kecamatan: minggu 3 bulan Februari 2017.
3. Tingkat kabupaten:
a. Tanggal 10, 13, 14 Maret 2017 untuk Pemilihan Guru Berprestasi.
b. Tanggal 29, 30, 31 Maret 2017 untuk Pemilihan Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi.
C. Aspek Penilaian
1. Administrasi (menyusun portofolio)
2. Tes Tertulis terkait kompetensi yang dimiliki
3. Wawancara substantif.
4. Presentasi terkait kompetensi profesional
5. Observasi terkait kepribadian dan sosial
D. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1. Administrasi (menyusun portofolio)
2. Tes Tertulis terkait kompetensi yang dimiliki
3. Wawancara substantif.
4. Presentasi terkait kompetensi profesional
5. Observasi terkait kepribadian dan sosial
D. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1. Pendaftaran
Calon Peserta Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 jenjang TK dan SD
paling lambat tanggal 24 Februari 2017
2. Pendaftaran
Calon Peserta Guru dan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2017 jenjang SMP dan
Pengawas Berprestasi Tahun 2017 paling lambat tanggal 20 Februari 2017.
Pendaftaran Calon
Peserta Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2017 di
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Demikian surat edaran ini
dibuat agar ditindaklanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.