Yth.
Kepala TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman
di Sleman
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru. Kami sampaikan bahwa berkaitan dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang mengalami kurang bayar (carryover) dapat dibayarkan apabila telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan memenuhi persyaratan. informasi lebih lengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini. Verifikasi data hasil online bagi guru yang kurang bayar sedang dalam proses dan hasilnya akan diinfokan kemudian.
Demikian kami sampaikan, untuk menjadikan periksa, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.