Kami beritahukan kepada Bapak/Ibu dalam rangka memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru CPNS/PNS, Guru PNS Mutasi belum memiliki sertifikat Pendidik, maka kami minta untuk mengumpulkan berkas usulan TAMSIL Tahun 2016 dengan persyaratan sbb:
1. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
2. Fotocopi sah SK Pengangkatan CPNS
3. Fotocopi sah SK PNS
4. Fotocopi sah SK Pangkat terakhir
5. Surat Keterangan Mutasi (Guru mutasi)
4. Fotocopi sah SK Pangkat terakhir
5. Surat Keterangan Mutasi (Guru mutasi)
6. SK Pembagian Tugas Semester Genap Tahun 2015/2016
7. Fotocopi Rekening BPD
8. Berkas formulir PTK Baru (khusus yang belum terdaftar)
9. Belum pernah diusulkan sebagai penerima Tamsil
9. Belum pernah diusulkan sebagai penerima Tamsil
10. Berkas dijilid kolektif jadi satu dengan sampul warna ungu
Berkas usulan dikumpulkan paling lambat hari Selasa, 12 April 2016 di Bidang PPTK Dinas Dikpora Kabupaten Sleman.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.