Kepada Guru Bersertifikat Pendidik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK,
Sehubungan dengan persyaratan pembayaran tunjangan profesi guru periode Januari-Juni 2016, bahwa guru yang belum memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu di sekolah pangkal dapat menambah jam mengajar di sekolah lain sesuai dengan ketentuan.
Adapun ketentuan kami lampirkan bersamaan dengan file surat edaran di bawah ini.
Berkas usulan tambah jam dimasukkan ke bagian persuratan Dinas Dikpora sampai dengan tanggal 12 Februari 2016.
KETENTUAN DAN SURAT EDARAN TAMBAH JAM JAN-JUN 2016
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.